This summary is not available. Please click here to view the post.

Undang-Undang ITE & HAKI Pengertian UU ITE UU ITE yaitu sesuatu yang mengatur tentang perlindungan hukum atas berbagai kegiatan atau aktivitas yang memanfaatkan internet atau elektronika dll sebagai medianya, transaksi atau pemanfaatan informasinya. Bentuk pelanggaran ITE yaitu : 1. Pelecehan nama baik di jejaring sosial, contohnya di Facebook, Twitter, ataupun di Blog. 2. Membuat situs porno atau mendownloadnya dan juga menguploadnya. 3. Penipuan di toko-toko online. 4. Membuat situs yang melecehkan atau merugikan orang lain. 5. Mengupload video asusila Untuk Lebih Jelasnya Silahkan
:))